1. Lembaga Peradilan Tingkat Pertama
PA Watampone adalah pengadilan tingkat pertama yang berwenang menangani perkara perdata Islam, seperti perkawinan, warisan, wasiat, wakaf, zakat, hingga ekonomi syariah.
2. Pelayanan Terintegrasi Satu Pintu (PTSP)
Untuk memudahkan masyarakat, PA Watampone sudah menerapkan sistem PTSP, di mana semua layanan administrasi tersedia di satu meja, sehingga lebih cepat, praktis, dan transparan.
3. SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)
Masyarakat bisa mengecek status perkara secara online melalui SIPP PA Watampone, tanpa harus datang langsung ke pengadilan. Ini meningkatkan keterbukaan informasi publik.
4. Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Bagi masyarakat kurang mampu, PA Watampone menyediakan Pos Bantuan Hukum yang memberi layanan konsultasi hukum gratis, termasuk penyusunan dokumen perkara.
5. Inovasi Digital dan Layanan Ramah Disabilitas
Selain aplikasi berbasis online, PA Watampone juga menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas, seperti jalur khusus kursi roda dan layanan ramah pengguna, agar akses keadilan lebih inklusif.