Pengadilan Agama Watampone (PA Watampone) adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki yurisdiksi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sebagai bagian dari sistem peradilan agama, PA Watampone berperan penting dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti perceraian, warisan, hibah, wasiat, dan zakat.
🇬🇧 English Translation
The Religious Court of Watampone (PA Watampone) is a judicial institution under the Supreme Court of the Republic of Indonesia with jurisdiction in the Bone Regency, South Sulawesi. As part of the religious judicial system, PA Watampone plays a crucial role in handling cases related to Islamic family law, such as divorce, inheritance, endowment, wills, and zakat.
Tugas dan Wewenang PA Watampone
PA Watampone memiliki tugas utama untuk memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara di bidang hukum Islam bagi masyarakat yang beragama Islam. Beberapa jenis perkara yang ditangani antara lain:
Catatan: PA Watampone hanya menangani perkara yang pelakunya beragama Islam.
Pelayanan dan Inovasi Digital
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, PA Watampone telah mengembangkan berbagai inovasi digital, antara lain:
-
SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) – Untuk memantau status dan jadwal sidang secara online.
-
Gugatan Mandiri – Layanan pengajuan gugatan secara online tanpa perlu datang langsung ke pengadilan.
-
E-Court & E-Litigation – Persidangan elektronik yang mempercepat proses hukum.
-
Meja Informasi Online – Konsultasi atau tanya jawab hukum via website atau WhatsApp.
Inovasi-inovasi ini membantu masyarakat agar lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengakses layanan hukum.
Dampak Sosial PA Watampone
PA Watampone tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga berperan dalam menjaga ketahanan keluarga dan keharmonisan sosial. Melalui pendekatan mediasi dan edukasi hukum, banyak perkara yang berhasil diselesaikan secara damai tanpa harus sampai pada perceraian.
Selain itu, PA Watampone juga aktif memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam hukum keluarga Islam.
Lokasi & Kontak PA Watampone
-
Alamat: Jl. MT Haryono No. 9, Watampone, Kab. Bone, Sulawesi Selatan
-
Website Resmi : link spaceman88
-
Telepon: (0461) 312708
-
Layanan WhatsApp Informasi: Tersedia di jam kerja
PA Watampone adalah pilar penting dalam sistem hukum agama Islam di Indonesia, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Bone. Dengan semangat transparansi dan pelayanan modern, PA Watampone terus berinovasi untuk memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
 Penutup (Closing Note)
“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat diakses oleh semua orang. PA Watampone hadir sebagai jawaban atas kebutuhan hukum umat di wilayah Bone.”