REKAP PERKARA DIPUTUS DI PA.WATAMPONE
Prosedur Legalisasi Akta Cerai Peradilan Agama Pada Ditbinadmin Ditjen Badilag MA RI
UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan hukum perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, dan perkawinan itu harus dicatatkan karena merupakan peristiwa hukum. UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini mengakui adanya perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewargaan Indonesia. Selain itu UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan ini, tidak mengenal/tidak mengakui adanya perkawinan beda agama.
Kaitan dengan perkawinan antara WNA dengan WNI ini maka seorang warga Negara Indonesia beragama Islam yang berstatus Janda atau Duda dan akan melakukan perkawinan dengan warga Negara asing, maka terlebih dahulu harus menyiapkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan, apakah perkawinan itu dilaksanakan di luar negeri maupun di dalam negeri.
Salah satu persyaratan itu antara lain : Akta Cerai dan Putusan Pengadilan Agama terlebih dahulu harus dilegalisasi, sebagai pengesahan Surat Asli/Dokumen asli. Lembaga yang berwenang melegalisasi tersebut adalah :
1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Cq Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama;
2. Departemen Hukum dan HAM pada Direktorat Hukum Administrasi Umum;
3. Departemen Luar Negeri pada Direktur Konsuler;
4. Kantor Kedutaan yang dituju, di mana ia akan melaksanakan pencatatan perkawinan.
Sebelum melakukan pengesahan Legalisasi Akta Cerai dan Putusan, Direktorat Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag MA RI melakukan pengecekan dengan meneliti antara lain : keabsahan Blanko Akta Cerai, Seri, Kode, tahun pembuatan, substansi dan juga melakukan konfirmasi ke Pengadilan Agama yang menerbitkan Akta Cerai tersebut.
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalam | |
A.n. | Direktur Jenderal |
Direktur Pembinaan Adiminstrasi PA | |
ttd. |
|
Drs. H. Hidayatullah MS., MH | |
NIP. 19551010 198303 01002 |
Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-SulSelBar
Watampone | pa-watampone.net
Watampone, Selasa, 21 November 2017,pukul 09.00 WITa, bertempat di Aula Pertemuan Pengadilan Agama Watampone diselenggarakan Sosialisasi tentang Hasil Rapat Koordinasi (Rakord) yang telah dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 17 November 2017 di Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Rakord yang dihadiri oleh seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar tersebut dalam rangka Pembinaan Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM).
**Read more: **Sosialisasi Hasil Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-SulSelBar
**More Articles ...**
Seputar Pengadilan
PROFIL PENGADILAN AGAMA WATAMPONE A. DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE Be [ ... ]
VISI DAN MISI PENGADILAN AGAMA WATAMPONE VISI : " MEWUJUDKAN PENGADILAN AGAMA WATAMPONE YANG A [ ... ]
Pengadilan Agama Watampone Yang Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeri [ ... ]
PEDOMAN PERILAKU HAKIM PEMBUKAAN Bahwa keadilan merupakan kebutuhan pokok rohaniah setiap oran [ ... ]
Penerapan : 1.Umum 1.1.Hakim tidak boleh memberikan kesan bahwa salah satu pihak yangtengah be [ ... ]
4. Bersikap Mandiri Mandiri pada hakekatnya bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak la [ ... ]
Yurisdiksi Pengadilan Agama Watampone meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bone yang t [ ... ]